Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Jadi Tersangka, Dulu Pernah Vonis Bebas Koruptor
On Januari 21, 2022 by adminKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, sebagai tersangka penerima suap, Kamis (20/1/2022). Tak hanya Itong, panitera pengganti di PN Surabaya, Hamdan, serta pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasiono (HK), juga telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Setelah ditangkap KPK rekam jejak Itong selama menjadi hakim pun menjadi sorotan.
Pasalnya Itong pernah membebaskan terdakwa korupsi. Hal tersebut dilakukannya saat bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung. Dilansir , saat itu Itong mengadili mantan Bupati Lampung Timur, Satono, dengan nilai korupsi Rp 119 miliar dan mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya, dengan nilai korupsi Rp 28 miliar.
Hasilnya, pada 2011, Itong memvonis bebas Satono dan Andy. Di tingkat kasasi, akhirnya Satono dihukum 15 tahun penjara dan Andy dihukum 12 tahun penjara. Akibat memberikan putusan bebas kepada Satono dan Andy, Mahkamah Agung pun memeriksa Itong.
Hasil pemeriksaan menyebutkan Itong terbukti melanggar kode etik, sehingga ia diskors ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. Diketahui, Itong melanggar Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim. Itong pun diputus terbukti melanggar Pasal 4 ayat 13.
Adapun dua hakim lain yang mengadili Satono dan Andy dinyatakan MA tidak bersalah secara etika. Diwartakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (19/1/2022). Dalam OTT tersebut, tim penindakan KPK mengamankan total lima orang.
Di antaranya hakim pada PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat; Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan; Pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono; Direktur PT Soyu Giri Primedika, Achmad Prihantoyo; serta Dewi selaku sekretaris Hendro. Tim KPK juga mengamankan bukti berupa uang senilai Rp140 juta dalam OTT tersebut. "Sebagai salah satu bentuk komitmen nyata KPK untuk merespon laporan masyarakat, KPK menerima informasi mengenai adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim terkait penanganan perkara dari pihak kuasa hukum pemohon yaitu HK [Hendro Kasiono]," tutur Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) dini hari.
Pada Rabu (19/1/2022), sekitar pukul 13.30 WIB, KPK menerima informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Hendro kepada Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan di area parkir Kantor PN Surabaya. Hamdan merupakan representasi dari hakim pada PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat. Tak lama berselang, tim KPK mengamankan Hendro dan Hamdan beserta sejumlah uang yang telah diterimanya.
Keduanya lalu dibawa ke Polsek Genteng untuk dilakukan pemeriksaan. Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan Itong Isnaeni serta Direktur PT Soyu Giri Primedika berinisial AP. Kedua orang itu lantas juga dibawa ke Polsek Genteng guna dilakukan permintaan keterangan.
"Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di gedung Merah Putih KPK," kata Nawawi. Dalam OTT itu pula, tim satgas KPK turut mengamankan uang senilai Rp140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa Itong bakal memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.
You may also like
Pos-pos Terbaru
- Import Barang China : Panduan Lengkap untuk Memulai Bisnis Impor dari China
- Strategi Optimal untuk Keamanan Data dalam Layanan Cloud Computing
- Manfaat Makanan Sehat dan Bergizi Tinggi
- Manfaat Penggunaan Panel Surya untuk Perkembangan Perusahaan
- Menggali Lebih Dalam Solusi SaaS ERP
- Lemari Pakaian : Menyimpan dan Menyusun Pakaian dengan Tepat
- Mengapa Penting Memilih Preschool Jakarta Barat yang Tepat
- SDG Indonesia: Menggagas Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
- Model Desain Cincin Berlian Solitaire yang Digemari Wanita
- Beberapa Tips Dalam Memilih Pagar Rumah
Tinggalkan Balasan