Skip to content
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer

Calendar

Februari 2023
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728  
« Jan    

Archives

  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022

Categories

  • Bisnis
  • Corona
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Metropolitan
  • Motogp-mandalika
  • Nasional
  • New-economy
  • Otomotif
  • Parapuan
  • Pendidikan
  • Ramadan
  • Regional
  • Sains
  • Seleb
  • Sport
  • Superskor
  • Techno
  • Uncategorized
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
Foripad-AppsInformasi Terkini Viral
Nasional

Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Jadi Tersangka, Dulu Pernah Vonis Bebas Koruptor

On Januari 21, 2022 by admin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, sebagai tersangka penerima suap, Kamis (20/1/2022). Tak hanya Itong, panitera pengganti di PN Surabaya, Hamdan, serta pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasiono (HK), juga telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Setelah ditangkap KPK rekam jejak Itong selama menjadi hakim pun menjadi sorotan.

Pasalnya Itong pernah membebaskan terdakwa korupsi. Hal tersebut dilakukannya saat bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung. Dilansir , saat itu Itong mengadili mantan Bupati Lampung Timur, Satono, dengan nilai korupsi Rp 119 miliar dan mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya, dengan nilai korupsi Rp 28 miliar.

Hasilnya, pada 2011, Itong memvonis bebas Satono dan Andy. Di tingkat kasasi, akhirnya Satono dihukum 15 tahun penjara dan Andy dihukum 12 tahun penjara. Akibat memberikan putusan bebas kepada Satono dan Andy, Mahkamah Agung pun memeriksa Itong.

Hasil pemeriksaan menyebutkan Itong terbukti melanggar kode etik, sehingga ia diskors ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. Diketahui, Itong melanggar Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim. Itong pun diputus terbukti melanggar Pasal 4 ayat 13.

Adapun dua hakim lain yang mengadili Satono dan Andy dinyatakan MA tidak bersalah secara etika. Diwartakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (19/1/2022). Dalam OTT tersebut, tim penindakan KPK mengamankan total lima orang.

Di antaranya hakim pada PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat; Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan; Pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono; Direktur PT Soyu Giri Primedika, Achmad Prihantoyo; serta Dewi selaku sekretaris Hendro. Tim KPK juga mengamankan bukti berupa uang senilai Rp140 juta dalam OTT tersebut. "Sebagai salah satu bentuk komitmen nyata KPK untuk merespon laporan masyarakat, KPK menerima informasi mengenai adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim terkait penanganan perkara dari pihak kuasa hukum pemohon yaitu HK [Hendro Kasiono]," tutur Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) dini hari.

Pada Rabu (19/1/2022), sekitar pukul 13.30 WIB, KPK menerima informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Hendro kepada Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan di area parkir Kantor PN Surabaya. Hamdan merupakan representasi dari hakim pada PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat. Tak lama berselang, tim KPK mengamankan Hendro dan Hamdan beserta sejumlah uang yang telah diterimanya.

Keduanya lalu dibawa ke Polsek Genteng untuk dilakukan pemeriksaan. Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan Itong Isnaeni serta Direktur PT Soyu Giri Primedika berinisial AP. Kedua orang itu lantas juga dibawa ke Polsek Genteng guna dilakukan permintaan keterangan.

"Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di gedung Merah Putih KPK," kata Nawawi. Dalam OTT itu pula, tim satgas KPK turut mengamankan uang senilai Rp140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa Itong bakal memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

You may also like

Video Momen Tim Inafis Mabes Polri Olah TKP di Rumah Kadiv Propam Lokasi Baku Tembak Brigadir J

Pakar Telematika Roy Suryo Tanggapi Dugaan Peretasan 3 HP Keluarga Brigadir J

Prabowo, Risma, Hingga Moeldoko, Inilah 5 Teratas Menteri yang Layak Jadi Capres Versi Survei PWS

Tags: hakim itong isnaeni hidayat, hukum, itong isnaeni hidayat, kpk, nasional, ott kpk di surabaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Lowongan Kerja Posisi Event Manager, Apa Saja Tugasnya?
  • eSIM Tidak Hanya Bisa Dipakai di iPhone
  • Beberapa Kelebihan Aplikasi Download Video TikTok, SSSTikTok
  • Hal-hal Yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli PC Gaming Untuk Main Game Yang Seru
  • Tips Liburan ke Bali untuk Pertama Kalinya
  • Jangan Remehkan Manfaat Social Media Listening Tools!
  • Aplikasi Kasir Pintar Olsera Mempermudah Bisnis Anda
  • Cara Mengatasi Nyeri Haid Secara Alami Tanpa Obat
  • Resep Serabi, Panganan Nikmat yang Mudah Dibuat
  • Promo Raize Toyota SUV Kompak Baru yang Keren!

Kategori

  • Bisnis
  • Corona
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Metropolitan
  • Motogp-mandalika
  • Nasional
  • New-economy
  • Otomotif
  • Parapuan
  • Pendidikan
  • Ramadan
  • Regional
  • Sains
  • Seleb
  • Sport
  • Superskor
  • Techno
  • Uncategorized

Blog Khusus

Paling Gadget Lampu Pena Mode Hening Nota Lucu Otomotif Siana Titik Inspirasi Ruang Sunyi Kertas Karakter Informasi Menarik Zona Nyata

Archives

  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022

Categories

  • Bisnis
  • Corona
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Metropolitan
  • Motogp-mandalika
  • Nasional
  • New-economy
  • Otomotif
  • Parapuan
  • Pendidikan
  • Ramadan
  • Regional
  • Sains
  • Seleb
  • Sport
  • Superskor
  • Techno
  • Uncategorized

Infromatif

Berupa Halam Artikel Paling Update Halaman Konten Menarik Berbagai Informasi Terbaru Tips Menarik Baca Artikel Menarik Update Konten Milenial Ada Informasi Viral Berbagai Konten Terbaru Bagian Dari Informasi Kumpulan Informasi Radar Artikel Opini Tulisan Manca Informasi Kutipan Tulisan Blog Opini Website Terbaru Pena Artikel Tulisan Baru Update Web

Copyright Foripad-Apps 2023 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress