Kasus Covid-19 Naik Lagi, Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Percepatan Vaksinasi Booster
On Juli 12, 2022 by adminKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) percepatan vaksin booster, seiring meningkatnya kasus Covid 19. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan SE bernomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat pada Senin (11/7/2022). SE berisi seruan kepada gubernur dan bupati/wali kota itu terkait usaha pencegahan dan penanggulangan Covid 19.
Safrizal ZA mengatakan, SE diharapkan mempercepat pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan atau booster secara nasional melalui strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir. “Vaksinasi booster juga digunakan sebagai syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan mengikuti kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujar Safrizal dalam keterangannya, Senin (11/7/2022). Safrizal menjelaskan muatan materi dalam SE tersebut.
Edaran tersebut menugaskan para gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi booster di wilayahnya. Kemudian, gubernur melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi booster di seluruh kabupaten/kota pada wilayahnya. Selain itu, gubernur melakukan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media, baik cetak, radio, televisi, hingga media online/digital mengenai pentingnya vaksinasi booster bagi semua lapisan masyarakat.
Di samping itu, kepada para bupati/wali kota diarahkan pula untuk melakukan berbagai langkah. Safrizal mengatakan, SE meminta bupati/wali kota mewajibkan vaksin booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, dan area publik lainnya. Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit/fasilitas kesehatan pemerintah dan anak usia di bawah 18 tahun.
Kedua, bupati/wali kota melaksanakan percepatan vaksinasi booster sampai dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT). Pelaksanaan vaksin dapat melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi profesi, perguruan tinggi ilmu kesehatan yang memobilisasi dokter muda, perawat, dan sumber daya manusia lainnya. Ketiga, bupati/wali kota menggencarkan pelaksanaan vaksinasi booster secara terpusat di tempat tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
Keempat, bupati/wali kota melakukan kampanye dan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media, baik cetak, radio, televisi serta media online/digital. "Langkah ini dilakukan dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta jaringan masyarakat yang berpengaruh terhadap pentingnya vaksinasi booster bagi semua lapisan masyarakat," ujarnya. Kelima, bupati/wali kota melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan secara masif melakukan pengawasan rutin terhadap penerapan aplikasi tersebut, sebagai syarat untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik.
Upaya ini dilakukan dengan menekankan bahwa hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperkenankan masuk kecuali tidak dapat divaksin dengan alasan kesehatan. Keenam, bupati/wali kota mengintensifkan segenap upaya dan sumber daya dalam rangka percepatan vaksinasi booster. Ketujuh, bupati/wali kota melaporkan pelaksanaan SE tersebut kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Adwil.
Safrizal mengatakan, upaya untuk memperluas cakupan vaksinasi dosis lanjutan (booster) ini tentunya membutuhkan kolaborasi intensif di lapangan, baik dalam ruang lingkup Forkopimda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Termasuk penguatan kembali kerja sama pentahelix dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun media. "Melalui terbitnya SE ini diharapkan dapat mengakselerasi peningkatan capaian vaksinasi dosis lanjutan (booster) secara konkret di lapangan," kata Safrizal.
You may also like
Pos-pos Terbaru
- Surat Berharga Negara (SBN) : Panduan Lengkap untuk Pemula
- Import Barang China : Panduan Lengkap untuk Memulai Bisnis Impor dari China
- Strategi Optimal untuk Keamanan Data dalam Layanan Cloud Computing
- Manfaat Makanan Sehat dan Bergizi Tinggi
- Manfaat Penggunaan Panel Surya untuk Perkembangan Perusahaan
- Menggali Lebih Dalam Solusi SaaS ERP
- Lemari Pakaian : Menyimpan dan Menyusun Pakaian dengan Tepat
- Mengapa Penting Memilih Preschool Jakarta Barat yang Tepat
- SDG Indonesia: Menggagas Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
- Model Desain Cincin Berlian Solitaire yang Digemari Wanita
Tinggalkan Balasan