Menlu Retno Marsudi Paparkan 3 Cara Pencegahan Penyiksaan di Indonesia
On April 20, 2022 by admin– Menteri Luar Negeri Indonesia (Menlu RI) Retno Marsudi memaparkan 3 cara pencegahan penyiksaan di pembukaan Seminar Regional Konvensi PBB Menentang Penyiksaan: Membangun Kerangka Pencegahan yang Kuat, Rabu (20/4/2022). Menlu mengatakan larangan penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya adalah salah satu prinsip penting hukum internasional. “Kita harus memastikan pelaksanaan Konvensi yang efektif dan memperkuat langkah langkah pencegahan kita,” kata Menlu dalam sambutannya.
Pertama, Menlu RI menjelaskan pentingnya untuk memperkuat infrastruktur hukum. Banyak negara telah mengakui beratnya larangan penyiksaan dalam Konstitusi mereka, termasuk Indonesia. Perlunya menyediakan infrastruktur hukum yang adil akan menjadi dasar yang kuat melawan penyiksaan.
“Pada saat yang sama, kita harus memastikan kapasitas pejabat kita, sumber daya yang memadai, dan kompensasi kepada para korban,” ujar Menlu. “Kemauan politik sangat penting untuk menerjemahkan kata kata dan komitmen kita menjadi tindakan,” lanjutnya. Retno Marsudi juga memaparkan pentingnya meningkatkan pembangunan kapasitas melawan penyiksaan.
Setiap negara memiliki kapasitas dan tantangan yang berbeda untuk mencegah penyiksaan dan menerapkan universalitas Konvensi PBB Menentang Penyiksaan (UNCAT) secara efektif, dimana tidak ada formula yang pas untuk semua kasus. Menurutnya kerjasama antar negara adalah bagian penting dari filosofi Convention against Torture Initiative (CTI) dan harus memungkinkan semua pihak untuk belajar dari keberhasilan satu sama lain. “Melalui peningkatan kapasitas dan pelatihan, kita dapat saling membantu memperkuat pengetahuan dan kapasitas tentang pencegahan penyiksaan. Memang, kisah sukses dan praktik yang baik dapat bekerja untuk menginspirasi orang lain,” ujarnya.
Menlu RI juga mengingatkan pentingnya keterlibatan yang luas dengan pemangku kepentingan terkait. Keterlibatan dengan pemangku kepentingan yang relevan sangat penting termasuk lembaga hak asasi manusia, badan penelitian, dan masyarakat sipil. Karena lembaga lembaga tersebut bisa memberi masukan untuk meningkatkan langkah langkah pencegahan penyiksaan nasional di masing masing negara.
Oleh karena itu, Indonesia mendorong peserta untuk mengikutsertakan Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia sebagai bagian dari delegasi yang hadir untuk seminar tahun ini. “Indonesia sendiri secara aktif melibatkan lima lembaga sebagai bagian dari Kerjasama Pencegahan Penyiksaan,” ujarnya. “Pemberdayaan pemangku kepentingan nasional juga akan memungkinkan mereka untuk membantu penegakan hukum dalam mencegah penyiksaan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” kata Retno.
Sejak didirikan pada tahun 2014, CTI telah berperan penting dalam mempromosikan universalitas Konvensi PBB Menentang Penyiksaan (UNCAT). Saat ini, ada 173 pihak dalam Konvensi dan sepertiganya berasal dari kawasan kami, Asia Pasifik.
You may also like
Pos-pos Terbaru
- Import Barang China : Panduan Lengkap untuk Memulai Bisnis Impor dari China
- Strategi Optimal untuk Keamanan Data dalam Layanan Cloud Computing
- Manfaat Makanan Sehat dan Bergizi Tinggi
- Manfaat Penggunaan Panel Surya untuk Perkembangan Perusahaan
- Menggali Lebih Dalam Solusi SaaS ERP
- Lemari Pakaian : Menyimpan dan Menyusun Pakaian dengan Tepat
- Mengapa Penting Memilih Preschool Jakarta Barat yang Tepat
- SDG Indonesia: Menggagas Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
- Model Desain Cincin Berlian Solitaire yang Digemari Wanita
- Beberapa Tips Dalam Memilih Pagar Rumah
Tinggalkan Balasan