Pelajar SMK di Tangerang Tawuran: Tantang di Medsos dengan Sandi Penataran
On Maret 22, 2022 by adminPelajar SMK 7 Kabupaten Tangerang Banten terlibat tawuran dengan pelajar SMK Penerbangan Dirgantara. Insiden itu terjadi di Jalan Raya Legok Karawaci, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang pada Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Sehari sebelumnya, Selasa (15/3/2022), pelajar SMK Penerbangan Dirgantara melalui media sosial Instagram menantang pelajar SMK 7 Kabupaten Tangerang agar tawuran.
"Modus yang dilakukan dalam melakukan aksinya ini, terjadi modus baru dalam tawuran remaja termasuk di Tangsel, yaitu mengajak tawuran melalui medsos dalam hal ini melalui IG (Instagram)," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, kepada wartawan, Senin (21/3/2022). "Pada Selasa, (siswa) SMK 7 Kabupaten Tangerang ini mendapat pesan dari (siswa) SMK Penerbangan dengan pesan 'besok penataran bisa enggak?'" lanjut Zulpan. Akun Instagram siswa SMK 7 Kabupaten Tangerang itu dipegang oleh korban MFS (17). Korban menyanggupi dan mengabari teman temannya berkumpul di sebuah warung.
Keesokan harinya, korban dan saksi yang berjumlah 10 orang berkumpul dengan menyiapkan dua celurit, stik golf, dan kembang api. ”Sesampainya di TKP, mereka bertemu dengan pelajar dari SMK Dirgantara. Korban turun dan memutar balik karena lawannya berjumlah lebih banyak,” jelas Zulpan. Satu pelajar tewas Saat berusaha putar balik, korban MFS dibacok.
Korban yang mengeluarkan banyak darah kemudian dibawa teman temannya ke rumah sakit. "Dari video, korban dibacok dari belakang oleh siswa SMK Dirgantara dengan celurit yang diamankan sehingga korban akibat luka bacok dibawa ke RS Mentari," ujar Zulpan. "Kemudian dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang, namun korban tidak tertolong," lanjutnya.
Terkait kasus ini, kata Zulpan, penyidik dari Kepolisian Resor (Polres) Tangsel telah mengambil langkah cepat dengan menangkap pelaku pembacokan. "Ini menjadi keprihatinan kami, kasus tawuran terjadi usia remaja. Tersangka pertama SR, kedua MZA, sama sama 15 tahun," kata Zulpan. Zulpan mengatakan, barang bukti yang disita polisi yaitu pakaian milik korban dan pelaku, celurit, satu helm warna hijau milik pelaku, satu stik golf, dan hasil rekam medis.
"Saksi yang diperiksa ada saksi S (50) sebagai pelapor kemudian tersangka ada dua orang ini tidak dihadirkan karena usia masih 15 tahun," jelasnya. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 sub Pasal 170 ayat (3) KUHP.
You may also like
Pos-pos Terbaru
- Surat Berharga Negara (SBN) : Panduan Lengkap untuk Pemula
- Import Barang China : Panduan Lengkap untuk Memulai Bisnis Impor dari China
- Strategi Optimal untuk Keamanan Data dalam Layanan Cloud Computing
- Manfaat Makanan Sehat dan Bergizi Tinggi
- Manfaat Penggunaan Panel Surya untuk Perkembangan Perusahaan
- Menggali Lebih Dalam Solusi SaaS ERP
- Lemari Pakaian : Menyimpan dan Menyusun Pakaian dengan Tepat
- Mengapa Penting Memilih Preschool Jakarta Barat yang Tepat
- SDG Indonesia: Menggagas Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
- Model Desain Cincin Berlian Solitaire yang Digemari Wanita
Tinggalkan Balasan