
Sebut Kalimantan Tempat Mistis, Tokoh Adat Dayak Akan Laporkan Edy Mulyadi
On Januari 24, 2022 by adminNama Edy Mulyadi tengah menjadi sorotan karena diduga menghina Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur. Video itu diunggah di kanal Youtube miliknya pada Selasa, 18 Januari 2022. Edy Mulyadi menyinggung terkait pihak mana yang ingin membangun perumahan di sana.
Edy Mulyadi mempertanyakan perusahaan mana yang ingin membangun dan memasarkan hunian yang mereka buat di Kalimantan. Dalam pernyataan tersebut, terdengar Edy Mulyadi menghina Kalimantan sebagai tempat yang berbau mistis. Sekretaris Jenderal Majelis Adat Dayat Nasional (MADN) Yakobus Kumis, mengecam atas sikap dan perkataan Edy mulyadi dalam rekaman video yang beredar.
"Kami masyarakat Dayak bukan jin atau monyet tetap kami manusia. Indonesia sama dengan penduduk Jakarta, Jawa dan etnis serta suku yang ada di negeri ini," kata Yakobus, dalam keterangannya, pada Senin (24/1/2022). Menurut dia, pernyataan Edy cs ini berbahaya bisa memecah belah anak bangsa yang rukun damai. Sebagai organisasi tertinggi Dayak secara nasional, dia meminta, kepada semua pihak agar tidak terjadi main hakim sendiri dari masyarakat dan ormas Dayak.
"Sebagai warga yang menghormati hukum maka MADN bersama dengan ormas ormas dayak seKalimantan akan melaporkan secara resmi Edy cs ke Bareskrim Polri agar aparat menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," kata dia. Senada hal tersebut, Ketua Forum Dayak Bersatu (FDB) Decky Samuel, meminta agar masyarakat untuk tidak main hakim sendiri terhadap Edy Mulyadi. "Untuk meredam kemarahan rakyat Kaltim bahkan Kalimantan umumnya," kata dia.
Sementara itu, Ketua Umum Laskar Adat Dayak Nasional (LADN) Bayer Gabtiel, menyerukan agar segera dilakukan sidang adat terhadap Edy Mulyadi di Kalimantan Timur dan menjadi pembelajaran bagi siapapun untuk berhati hati dalam berbicara apalagi diruang publik. Begitupun Tokoh Adat Paser Midin Budun berpendapat "Kami sebagai penduduk asli di IKN sangat tersinggung karena kami disebut jin, kuntilanak, genderuwo dan monyet. Jangan sampai pemerintah juga anggap kami seperti demikian sehingga kami tidak diperhatikan dan dilibatkan dalam proses pembangunan IKN ke depan," ujarnya.
Terkait hal tersebut, Mukhlis Ramlan, Wakil Presiden Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air ( FAKTA) asal Kaltara telah membentuk tim hukum secara khusus mengawal hingga tuntas kasus ini, UU No 40 tahun 2008 tentang penghapusan Ras dan Etnis, UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 310 , 311 KUHP. "Serta banyak lagi untuk menjerat Edy dan kawan kawannya, kita boleh berbeda pendapat soal kepindahan IKN ini , tetapi jika tidak setuju langsung menghina, caci maki bahkan menyamakan dengan binatang tentu harus segera ditangkap dan diadili," tandas Mukhlis.
You may also like
Pos-pos Terbaru
- Model Desain Cincin Berlian Solitaire yang Digemari Wanita
- Beberapa Tips Dalam Memilih Pagar Rumah
- Maksimalkan Pengobatan Dan Perawatan Penyakit Kritis Dengan Asuransi Penyakit Kanker Terbaik
- Temukan Paket Internet Harian By.U dengan Kuota yang Cukup untuk Aktivitas Sehari-hari
- Lowongan Kerja Posisi Event Manager, Apa Saja Tugasnya?
- eSIM Tidak Hanya Bisa Dipakai di iPhone
- Beberapa Kelebihan Aplikasi Download Video TikTok, SSSTikTok
- Hal-hal Yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli PC Gaming Untuk Main Game Yang Seru
- Tips Liburan ke Bali untuk Pertama Kalinya
- Jangan Remehkan Manfaat Social Media Listening Tools!
Tinggalkan Balasan