Jerinx Tak Ajukan Banding Usai Divonis 1 Tahun Penjara
On Maret 1, 2022 by adminTerdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx tidak mengajukan banding usai divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Jerinx memutuskan untuk menerima vonis atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni melalui media elektronik. Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso yang memastikan pihaknya tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim.
"Iya, (Jerinx) menerima vonis yang satu tahun," kata Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi awak media, Selasa (1/3/2022). Lebih lanjut, Sugeng akan menyiapkan rilis dalam waktu dekat untuk memberikan penjelasan Jerinx menerima putusan tersebut. Pihaknya juga tengah memberikan surat kepada kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini terkait keputusan banding itu.
"Nanti akan saya sampaikan lengkapnya dalam bentuk rilis," ucap Sugeng. Seperti diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.
You may also like
Pos-pos Terbaru
- Menelusuri Makna Filosofis di Balik Festival Topeng – Indonesia Travel
- Apa Itu SMS LBA?
- Surat Berharga Negara (SBN) : Panduan Lengkap untuk Pemula
- Import Barang China : Panduan Lengkap untuk Memulai Bisnis Impor dari China
- Strategi Optimal untuk Keamanan Data dalam Layanan Cloud Computing
- Manfaat Makanan Sehat dan Bergizi Tinggi
- Manfaat Penggunaan Panel Surya untuk Perkembangan Perusahaan
- Menggali Lebih Dalam Solusi SaaS ERP
- Lemari Pakaian : Menyimpan dan Menyusun Pakaian dengan Tepat
- Mengapa Penting Memilih Preschool Jakarta Barat yang Tepat
Tinggalkan Balasan